PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jejak Berita .86.Com. Pangkalpinang Rabu19-05-2026, Penerimaan Murid baru Thun Ajaran 2026-2027 Sebagian Sudah buka Pra Pendaftaran Tingkat SMKN , SMAN , Sedangkan Tingkat SDN ,Dan SMPN mungkin Bulan Depan ,Hal ini tiap tahun kita lihat Sistem yang diterapkan oleh Mendikbud Pusat masih menerapkan sistim yang sesudah sudah nya , sehingga menjadi Problema setiap orang tua wali murid. Kenapa tidak hal ini sudah kita ketahui tahun tahun sesudahnya ada sebagian anak bangsa yang putus sekolah karena tidak masuk katagori saat mendaftarkan anak mereka sehingga kebingungan , jalur yang tersedia masih menjadi kendala .
Kalau MTSN.. berbeda dalam penerimaan murid baru mereka melalui penjaringan degan tes , Yang dengan tes ngaji dan Akademik …
Disamping itu juga , Muhammad Rifuad sebut bahwa sudah jelas ” Hak anak untuk wajib belajar* itu diatur di UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 & 2, sama UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Pertma adalah Hak anak*
Setiap anak berhak dapat pendidikan dasar 9 tahun tanpa diskriminasi. Negara wajib biayain. Ini yang disebut “wajib belajar 9 tahun”: SD 6 tahun + SMP 3 tahun.
Sekarang pemerintah juga dorong ke wajib belajar 12 tahun = sampai SMA/SMK. Dan sampai kepeguruan tinggi (Kuliah)
Sedangkan yang kedua bahwa kita semua tahu . Kewajiban negara & orang tua adalah Negara: Wajib sediakan sekolah, guru, buku gratis. Gak boleh ada anak usia sekolah yang gak sekolah karena biaya.
Jika usia anak sudah 7-15 tahun sudah wajib sekolah dasar/menengah. Kalau sengaja anak tidak diterima karena alsan apapun bisa kena sanksi sesuai dengan hak anak harus bersekolah tidak boleh tidak sekolah
Sedangkan ketiga . Kalau hak ini dilanggar*
Anak gak bisa daftar sekolah, dipaksa putus sekolah, atau ada pungutan liar yang bikin gak mampu bayar, itu pelanggaran. Bisa lapor ke Dinas Pendidikan atau KPAI.
Di bangka Belitung bahwa program wajib belajar 9 tahun udah jalan. Ada juga BOS dan PIP buat bantu biaya anak kurang mampu.
Bahwa Tujuan pendidikan* di Indonesia udah jelas di UU Sisdiknas No. 20/2003 Pasal 3:
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Fuad katakan Mengapa anak harus bersekolah , jika Kalau disederhanakan, ada 3 tujuan utama: yaitu
*1. Tujuan pribadi*
Biar anak jadi manusia seutuhnya: pinter, berakhlak, sehat, kreatif, bisa mandiri. Bukan cuma jago nilai doang, tapi juga punya sopan santun
2. Tujuan sosial*
Mencetak warga negara yang demokratis, bertanggung jawab, bisa kerja sama, dan ngerti aturan. Jadi gak egois.
3. Tujuan bangsa*
Mencerdaskan kehidupan bangsa. Biar Indonesia punya SDM yang bisa bangun negara, gak gampang dijajah lagi secara ekonomi atau ilmu.
Kita lihat Pahlawan nasional kita ” Ki Hajar Dewantara juga bilang: pendidikan itu “menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak, agar mereka mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya”.
Jadi pendidikan bukan cuma soal lulus ujian. Tapi bikin anak jadi orang yang berguna buat diri sendiri, orang lain, sama negara.
Maka itu anak anak yang ada di Propinsi kepulauan bangka belitung tidak ada yang putus sekolah apa lagi , semua nya harus bersekolah tanpa ada alasan apa pun ,
Dan begitu pula tidak boleh murid dikeluarkan dari sekolah ,dengan alasan – alasan apa pun , jika ada anak didik murid di keluarkan dari sekolah,maka dampaknya ,sangat besar sekali anak didik tersebut bakal putus sekolah .,
Dan begitu juga dalam hal penerimaan murid baru dengan alasan berbagai syarat-Syarat yg harus dikuti , jika anak tersebut tidak memenuhinya kelengkapan , sehingga calon murid baru tidak ditrima disekolah tersebut , sangat pengaruhi sekali sehingga anak bakal putus sekolah krn tidak tercapai anak tersebut disekolah yang dinginkan. ..bersambung.
Jeka berita .86.com.(adm)













