Sengketa lahan kantor kelurahan dan Puskesmas cipedes Memanas Ribuan watga terancam tak terlayani

Berita25 Dilihat
banner 468x60

 

JEJAK BERITA.86.COM. Bandung – Polemik tanah seluas 5.770 meter persegi di Jalan Sukagalih II Blok Cibarengkok, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung kembali memanas. Lahan yang saat ini berdiri Kantor Kelurahan Cipedes dan Puskesmas Sukajadi tersebut diklaim sebagai milik ahli waris Rd. Kartawinata berdasarkan dokumen Persil 123 Kohir No. 1451.

banner 336x280

Kuasa Pengurus Tim 8, Muhammad Hasbi, menyampaikan bahwa selama lebih dari satu tahun tidak ada kejelasan dari Pemerintah Kota Bandung terkait status kepemilikan lahan. Bahkan, menurutnya, tak satu pun pejabat Pemkot berani menunjukkan dokumen kepemilikan sah yang bisa menjadi dasar berdirinya bangunan kantor pemerintah diatas tanah tersebut.

Kalau pemerintah tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, jangan salahkan kami kalau melakukan penyegelan. Kami punya data dan bukti kuat dari ahli waris,” tegas M. Hasbi

Ribuan Warga Terancam Tidak Terlayani

Persoalan ini semakin pelik karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Data dari Puskesmas Sukajadi mencatat, rata-rata 400 hingga 700 warga berobat setiap harinya. Jika terjadi penyegelan, dikhawatirkan muncul bencana kemanusiaan berupa terhentinya layanan kesehatan dan administrasi kependudukan.

Dalam rapat koordinasi tanggal 27 Agustus 2024 lalu, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bandung juga telah menyampaikan risiko serius jika sengketa ini tidak segera diselesaikan.

Kritik Keras Terhadap Pemkot Bandung

Muhammad Hasbi menilai, sikap diam Pemkot Bandung hanya memperburuk situasi. Ia menegaskan, sudah ada perintah langsung dari Wali Kota Bandung tertanggal 22 September 2025 kepada DPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Bandung untuk menindaklanjuti persoalan ini, namun hingga kini belum ada respons berarti. “Pemerintah Kota Bandung terkesan menutup-nutupi. Janji ada pertemuan membahas tanah ahli waris tidak pernah terealisasi. Padahal masalah ini jelas menyangkut hak warga negara dan pelayanan publik,” ujarnya.

Tuntutan Utama: Transparansi dan Kepastian Hukum

Kuasa Pengurus Tim 8 mendesak Pemkot Bandung, termasuk Wali Kota dan jajaran terkait, untuk segera melakukan sosialisasi resmi kepada warga serta membuka data kepemilikan tanah secara transparan. Jika tidak, potensi penyegelan gedung Puskesmas dan Kelurahan Cipedes semakin nyata.

Sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun ini kini bukan lagi sekadar masalah administratif, tetapi menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas. Bersambung ***

Dikutip dari Poros Media.com

RED

Catatan Redaksi : Berikut adalah ringkasan berita polemik lahan Kelurahan Cipedes dan Puskesmas Sukajadi dalam bentuk poin-poin penting:

Sengketa Lahan Kantor Kelurahan dan Puskesmas di Bandung Memanas, Warga Terancam Tak Terlayani

Lokasi & Objek Sengketa

Luas Lahan: 5.770 meter persegi

Lokasi: Jalan Sukagalih II Blok Cibarengkok, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung

Bangunan: Kantor Kelurahan Cipedes dan Puskesmas Sukajadi

Pihak yang Mengklaim

Ahli Waris: Keturunan Rd. Kartawinata

Dasar Klaim: Dokumen Persil 123 Kohir No. 1451

Perwakilan Kuasa: Muhammad Hasbi (Tim 8)

Masalah Utama

Pemerintah Kota Bandung belum bisa menunjukkan bukti sah kepemilikan atas lahan.

Tim ahli waris mengancam akan melakukan penyegelan terhadap gedung Kelurahan dan Puskesmas.

Sengketa ini telah berlangsung puluhan tahun tanpa kejelasan hukum.

Dampak Potensial

Layanan publik terancam lumpuh:

Sekitar 400–700 warga perhari mengakses layanan kesehatan di Puskesmas Sukajadi.

Potensi muncul “Bencana Kemanusiaan” jika layanan terhenti.

Sikap Pemerintah Kota Bandung

Belum ada kejelasan atau respons berarti meskipun:

Sudah ada perintah Wali Kota tertanggal 22 September 2025 kepada DPKAD untuk menindaklanjuti kasus.

Rapat koordinasi terakhir dilakukan pada 27 Agustus 2024 dengan Dinas Kesehatan.

Tuntutan Tim 8 / Ahli Waris

Transparansi: Data kepemilikan tanah harus dibuka ke publik.

Sosialisasi resmi kepada warga.

Kepastian hukum terkait status lahan.

Kritik : Tim 8 menilai Pemkot Bandung pasif dan tidak transparan, bahkan diduga menutup-nutupi persoalan ini.

Kesimpulan

Sengketa lahan ini telah berkembang dari masalah administratif menjadi krisis pelayanan publik. Jika tidak segera diselesaikan secara hukum dan administratif, penyegelan fasilitas publik bisa berdampak besar bagi ribuan warga

JEJAKBERITA 86.COM (Tim)

banner 336x280

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed