Kuasa Hukum Penggugat Laporkan Hakim Mediator PN Sungailiat ke Bawas MA

Uncategorized8 Dilihat
banner 468x60

 

 

banner 336x280

Provinsi Bangka Belitung

SUNGAILIAT — Seorang hakim mediator di Pengadilan Negeri Sungailiat dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam penanganan perkara perdata Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Sgl.

 

Laporan tersebut diajukan oleh Penggugat melalui kuasa hukumnya dari Davis Amalbean Counselors at Law, setelah menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses mediasi perkara wanprestasi yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sungailiat.

 

Perkara ini sendiri bermula dari gugatan wanprestasi yang diajukan Penggugat terhadap Sermi Candra selaku Tergugat serta Subiantini, yang diduga telah melakukan ingkar janji terhadap kewajiban pembayaran kepada Penggugat.

 

Dalam gugatan tersebut, para tergugat diminta untuk membayar kewajiban sebesar Rp1.020.575.000, serta kerugian tambahan sebesar Rp50.000.000 per bulan akibat hilangnya keuntungan yang dialami Penggugat karena tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran tersebut.

 

Namun, saat perkara baru memasuki tahap mediasi, kuasa hukum Penggugat menilai telah terjadi dugaan pelanggaran etika oleh Arie Septie Zahara, S.H., M.H. yang bertindak sebagai hakim mediator.

 

Diduga Tidak Netral Saat Mediasi

 

Kuasa hukum Penggugat mengungkapkan, mediasi pertama digelar pada 12 Februari 2026 dengan dihadiri para pihak.

 

Dalam pertemuan tersebut, hakim mediator diduga sempat bercengkerama dengan kuasa hukum para tergugat dan menyatakan bahwa mereka sudah saling mengenal serta kerap berhasil dalam proses mediasi sebelumnya.

 

Pernyataan tersebut dinilai menimbulkan kesan ketidaknetralan mediator, bahkan disebutkan bahwa pihak Penggugat memiliki rekaman percakapan tersebut.

 

Mediasi Dianggap Selesai Tanpa Jangka Waktu

 

Permasalahan semakin memuncak saat mediasi kedua yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026 tidak dapat dihadiri Penggugat karena kondisi kesehatan yang kurang baik.

 

Penggugat kemudian meminta agar mediasi dilanjutkan pada 10 Maret 2026.

 

Namun, melalui pesan WhatsApp Messenger Pengadilan Negeri Sungailiat, hakim mediator justru menginformasikan bahwa mediasi akan dilanjutkan pada 5 Maret 2026.

 

Karena pada tanggal tersebut Penggugat sedang menjalankan tugas pekerjaan di luar kota yang tidak dapat ditinggalkan, Penggugat kembali meminta agar jadwal mediasi tetap dilakukan pada 10 Maret 2026.

 

Namun pada 6 Maret 2026, Penggugat justru menerima pemberitahuan melalui WhatsApp Messenger Mahkamah Agung RI bahwa proses mediasi telah dinyatakan selesai dan perkara akan dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan.

 

Padahal, menurut kuasa hukum Penggugat, jangka waktu mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 belum terpenuhi.

 

Penggugat Dianggap Tidak Beritikad Baik

 

Pada 10 Maret 2026, kuasa hukum Penggugat menemui Septri Andri Mangara Tua, S.H., M.H., selaku juru bicara sekaligus hakim di Pengadilan Negeri Sungailiat untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut.

 

Dalam pertemuan itu, disampaikan isi Berita Acara Mediasi yang menyatakan bahwa Penggugat dianggap tidak memiliki itikad baik karena dua kali tidak hadir dalam proses mediasi.

 

Berdasarkan ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016, apabila Penggugat dinilai tidak beritikad baik dalam proses mediasi, maka gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima (NO).

 

Namun pihak Penggugat menilai keputusan tersebut tidak tepat, sebab ketidakhadiran Penggugat memiliki alasan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perma No.1 Tahun 2016, yaitu:

• kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk hadir, dan

• tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

 

Kuasa hukum Penggugat menyebut kedua alasan tersebut telah dibuktikan dengan surat keterangan sakit dan surat tugas pekerjaan.

 

Dilaporkan ke Badan Pengawas MA

 

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pada 11 Maret 2026 kuasa hukum Penggugat secara resmi melaporkan hakim mediator Arie Septie Zahara, S.H., M.H. ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

Laporan tersebut diajukan melalui sistem SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung) dengan dasar dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009.

 

Kuasa hukum Penggugat juga menyampaikan bahwa pada 12 Maret 2026 pihaknya berencana mendatangi langsung Badan Pengawas Mahkamah Agung di Jakarta untuk menyerahkan laporan secara resmi beserta tembusan kepada pihak terkait.

 

Pihak Penggugat berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (Red/adm)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *