PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
JEJAKBERITA.86.COM Polemik dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di SPBN Benteng memasuki babak baru. Setelah menjadi sorotan publik dan pemberitaan media, Yunus selaku pengelola SPBN akhirnya angkat bicara melalui media lain. Senin (5/1/2026).
Dalam klarifikasinya, Yunus secara terbuka menyatakan siap diperiksa dan diaudit secara menyeluruh, baik oleh aparat penegak hukum, Pertamina, maupun lembaga pengawas terkait.
Pernyataan tersebut bukan sekadar klarifikasi biasa.
Di tengah derasnya dugaan dan tekanan publik, sikap Yunus justru terbaca sebagai tantangan terbuka kepada negara untuk membuktikan apakah dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi itu benar terjadi atau tidak.
“Saya siap membuka pintu selebar-lebarnya untuk audit dan pemeriksaan. Kami kooperatif dan ingin semuanya terang-benderang,” demikian pernyataan YNS sebagaimana dikutip media lain.
Pernyataan ini otomatis menggeser bola panas ke tangan aparat penegak hukum. Publik kini menunggu: apakah tantangan ini akan dijawab dengan langkah konkret, atau justru menguap seperti banyak kasus BBM subsidi sebelumnya yang berakhir tanpa kejelasan hukum.
Di Desa Benteng dan wilayah pesisir sekitarnya, Solar subsidi bukan sekadar komoditas. Ia adalah urat nadi kehidupan nelayan. Setiap dugaan penyimpangan distribusi bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi menyangkut hak hidup masyarakat kecil yang bergantung pada kebijakan subsidi negara.
Karena itu, klarifikasi Yunus seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan instansi pengawas migas. Audit menyeluruh terhadap alur distribusi BBM, sistem penyaluran, kuota, hingga pola penjualan di SPBN Benteng menjadi keniscayaan, bukan pilihan.
Jika pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional, maka kebenaran akan berdiri di tempatnya:
— jika tidak terbukti, nama baik pengelola harus dipulihkan;
— jika terbukti, maka hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius.
Penegakan aturan ini tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Kini, publik mencatat satu hal penting: tantangan sudah dilemparkan secara terbuka.
Langkah berikutnya sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum dan pemegang kewenangan.
Diam berarti membiarkan kecurigaan tumbuh. Bertindak berarti membuktikan negara hadir.
Kebenaran tidak lahir dari pernyataan, tetapi dari penyelidikan, pemeriksaan, dan keberanian menegakkan hukum. Dan kasus SPBN Benteng kini telah menjadi uji integritas penegakan hukum di Bangka Tengah.
Redaksi.Tim













