PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
JEJAK BERITA.86.COM
PANGKALPINANG – Perkembangan terbaru kasus dugaan malapraktik dan penolakan pasien oleh RS Primaya Bhakti Wara yang berujung pada kematian pasien Cahaya Putri Soleha mulai menemukan titik terang. Hal ini terungkap melalui surat resmi pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Polresta Pangkalpinang (SP2HP) tertanggal 22 April 2026.
Dalam surat tersebut, penyidik Sat Reskrim menyatakan bahwa laporan dugaan tindak pidana kelalaian tenaga medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 telah memasuki tahap penyelidikan aktif. Sejumlah langkah konkret pun telah dilakukan, di antaranya pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, verifikasi dokumen medis seperti hasil laboratorium, USG, hingga surat rujukan. Kamis (23/4/2026).
Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan observasi langsung ke lokasi rumah sakit guna memastikan kondisi fasilitas ketersediaan kamar serta melakukan koordinasi awal dengan ahli medis. Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat konstruksi perkara yang tengah diselidiki.
Yang menarik, dalam rencana tindak lanjut, penyidik menyampaikan dalam SP2HP akan melakukan koordinasi dengan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Bahkan, opsi ekshumasi atau pembongkaran makam korban juga masuk dalam agenda penyelidikan guna mengungkap penyebab pasti kematian.
Penasihat hukum korban, Andi Azis Setiawan, S.H., menegaskan bahwa perkembangan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum, namun pihaknya tetap mengingatkan agar proses berjalan transparan.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang sudah memeriksa belasan saksi dan mulai masuk ke tahap teknis. Namun kami tegaskan, kasus ini menyangkut nyawa manusia, sehingga tidak boleh ada kompromi atau upaya menutup-nutupi fakta,” tegasnya dihadapan awak media.
Andi Azis Setiawan, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan mengikuti setiap langkah yang diambil oleh penyidik dalam proses penyelidikan, termasuk rencana ekshumasi yang tengah dipertimbangkan.
“Pada prinsipnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polresta Pangkalpinang. Jika memang ekshumasi dinilai diperlukan untuk kepentingan pembuktian, kami akan mengikuti proses tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain proses penyelidikan yang tengah berjalan di Polresta Pangkalpinang, kini Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi memulai pemeriksaan atas laporan yang diajukan pihak kuasa hukum korban.
Hal ini dibuktikan dengan terbitnya surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan tertanggal 17 April 2026. Dalam dokumen tersebut, Ombudsman menyatakan telah menerima laporan terkait dugaan pengabaian kewajiban hukum dan penyimpangan prosedur oleh pihak rumah sakit, mulai dari penolakan pelayanan gawat darurat, keterlambatan penanganan, hingga dugaan penelantaran pasien pasca operasi.
Menanggapi perkembangan tersebut, penasihat hukum korban lainnya, Fitriadi, S.H., M.H., menilai keterlibatan Ombudsman menjadi momentum penting dalam mengurai dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Dengan terbitnya surat dimulainya pemeriksaan oleh Ombudsman, kami meyakini perkara ini akan mulai menemukan titik terang, khususnya terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan pihak rumah sakit. Ini bukan sekadar dugaan, tetapi akan diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif,” tegas Fitriadi saat ditemui awak media pada Kamis (23/4).
Ia juga menambahkan bahwa hasil pemeriksaan Ombudsman akan menjadi bagian penting dalam memperkuat konstruksi hukum yang tengah berjalan.
“Temuan Ombudsman nantinya akan menjadi data dan keterangan yang sangat krusial untuk melengkapi alat bukti dalam proses hukum. Ini akan mempertegas apakah benar telah terjadi pelanggaran prosedur dan kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa pasien,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Fitriadi mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan guna menelusuri aspek layanan jaminan kesehatan dalam kasus tersebut.
“Kami sudah mendatangi pihak BPJS Kesehatan, dan mereka menyatakan siap membantu membuka data serta mendukung penyelesaian kasus ini agar terang benderang,” ungkapnya singkat.
Bahkan dalam jumpa pers dengan awak media, dalam waktu dekat tim kuasa hukum korban akan bersurat ke Komisi IX DPR RI untuk menjadi atensi penyelesaian kasus ini secara adil dan berkeadilan.
Dengan bergeraknya dua institusi sekaligus—kepolisian dan Ombudsman—kasus ini kini berada dalam sorotan tajam publik. Masyarakat menanti apakah seluruh proses ini benar-benar mampu mengungkap dugaan pelanggaran dalam pelayanan kesehatan, serta memastikan adanya pertanggungjawaban yang jelas dari pihak-pihak terkait.
Publik kini menaruh perhatian besar terhadap keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus yang dinilai menyangkut integritas pelayanan kesehatan. Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan dan belum ada penetapan tersangka, namun tekanan publik dipastikan akan terus menguat seiring terbukanya fakta-fakta baru di lapangan. (*)
Tim 9.Jejak kasus
















