Blackout Cafe & Lounge dan Dugaan Penyimpangan Izin: Siapa yang Bertanggung Jawab

Uncategorized10 Dilihat
banner 468x60

Blackout Cafe & Lounge dan Dugaan Penyimpangan Izin: Siapa yang Bertanggung Jawab◊

PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

banner 336x280

JEJAKBERITA.86COM  PANGKALAN BARU- Penelusuran dokumen perizinan Blackout Cafe & Lounge menunjukkan satu fakta utama: secara administratif, usaha ini terdaftar sebagai restoran dengan KBLI 56101. NIB OSS-RBA, Sertifikat Standar, serta Persetujuan Lingkungan melalui UKL-UPL telah diterbitkan, bahkan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bangka Tengah. Rabu (7/1/2026).

 

Di atas kertas, legalitas tersebut sah—namun hanya untuk satu ruang lingkup kegiatan: restoran/kafe.

Masalah muncul ketika fakta lapangan memperlihatkan dugaan pola aktivitas yang menyimpang dari izin tertulis.

 

Dugaan keberadaan bar aktif, live music bernuansa party/dugem, serta operasional menjelang malam hingga melewati batas jam yang ditetapkan pemerintah daerah membentuk karakter usaha yang tidak lagi identik dengan restoran. Pada titik ini, terjadi jurang antara dokumen dan praktik.

 

Kegiatan hiburan malam—seperti club malam, diskotek, dan pub—secara hukum berada pada klasifikasi berbeda, antara lain KBLI 93291, dengan kewajiban izin pariwisata seperti Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) serta persyaratan tambahan.

 

Dalam sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), setiap jenis usaha ditentukan secara spesifik melalui Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk kegiatan hiburan malam seperti club malam, diskotek, pub, atau tempat hiburan dengan musik dan bar aktif, regulasi nasional mengarah pada KBLI 93291 atau klasifikasi sejenis dalam sektor pariwisata dan hiburan. Jenis usaha ini berbeda secara hukum dari restoran (KBLI 56101), baik dari tingkat risiko, kewajiban izin, hingga pengawasan.

 

Ketika izin yang tercatat adalah restoran, sementara aktivitas menyerupai hiburan malam, maka muncul diskrepansi perizinan yang berpotensi dikategorikan sebagai operasional di luar ruang lingkup izin.

 

Indikasi pelanggaran menguat dengan dugaan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol dalam konteks hiburan malam. Dokumen yang ada tidak menampilkan izin khusus penjualan minuman beralkohol.

 

Jika mikol disajikan menyerupai praktik bar atau klub, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap Perpres 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan regulasi daerah terkait tempat serta jam penjualan.

 

Riwayat keresahan warga juga tercatat sejak lokasi tersebut masih menggunakan nama berbeda, dengan laporan kebisingan akibat sound system berdaya tinggi. Fakta ini mengarah pada dugaan pelanggaran Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sekaligus pelanggaran komitmen UKL-UPL yang mewajibkan pengendalian kebisingan dan kepatuhan jam operasional.

 

Konsekuensinya tidak berhenti pada pelaku usaha. Ketika aktivitas menyimpang berlangsung terbuka dan berulang, tanggung jawab pengawasan berjenjang—mulai dari kelurahan, kecamatan, DPMPTSP, hingga Satpol PP—menjadi relevan.

 

Jika diketahui namun dibiarkan, potensi sanksi administratif hingga disiplin aparatur terbuka. Bagi pengelola, risiko terberat adalah pembekuan hingga pencabutan izin.

Ini bukan sekadar soal kelengkapan dokumen.

 

Sampai berita ini diturunkan, awak media akan meminta klarifikasi kepada manajemen Blackout dan dinas terkait yang mengeluarkan izin.

Redaksi JB.86.Tim

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *