PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
JEJAKBERITA.86.COM.— Bahwa kita semua sudah tahu bahwa sempadan sungai tidak boleh di gunakan walaupun bentuk apapun apa lagi Permanen , karena sempadan sungai harus bebas dari bangunan kayak rumah ,ruko, gedung ,atau pagar tembok biar sungai aman dari lonsor Pencemaran dan ruang buat banjir. kecuali yang bisa di bangun ,jalan infeksi ,jembatan, Bangunan prasarana sumber air ,tanggul, Pintu air ,atau bendungan.

Seharusnya Pemerintah kabupaten bangka tegas dan ketat dalam mengenai sempadan sungai karena sempadan sungai merupakan zona Penyangga kalau di tembok maupun di bangun apapun karena jika di tembok ,Pas banjir air nggak lagi ada tempat mengalir dan bikin sungai makin tercemar.

Maka itu Fuad” sebagai warga kace timur minta kepada fihak Pengembang (Rince ) Agar mematuhi keputusan yang sudah kita ambil sesuai dengan kesepakatan yang tertuang di dalam BA.(Berita Acara) Dalam Rekonduksi berapa bulan yang lalu.
Pemerintah kabupaten harus menindak tegas bangunan di sempandan suingai ,sesuai dengan aturan dan dasar hukum jelas ,
1. Dasar hukumnya Dalam Permen PUPR 28/2015+SDA No.17/2019,
2.Pendataan dulu
3.Sosialisasi (Surat Peringatan Pembongkaran)
4.Solusi relokasi.
terkait dengan hal Sempadan ,warga kace timur desak Bapak Bupati Bangka segera adakan sidak atau cros cek ke lapangan .agar bapak bupati bangka mengetahui .

Fuad “katakan juga bahwa atap yang melewati garis sempadan sungai tidak boleh melewati garis sempadan sungai tetap di hitung melanggar, alasannya , Sempadan bebas bangunan apa pun karena didalam Permen PUPR.No.28/2013 bahwa sempadan sungai harus bebas dari bangunan prmanen ,atap itu bagian dari bangunan ,kalau atapnya nongol ke area Sempandan,berati diduga bangunanya sudah “yerobot ‘ Sempadan.

Mendiri bangunan harus ada izin IMB , sah dan juga tidak boleh nambah nambah termasuk melebarkan atap ke sempadan. maka itu warga minta juga kepada satpol pp /Dinas PUPR ,untuk memotong kelebihan atap tersebut.

Fuad “atas nama tokoh masyarakat kace timur dan sekita sekali mari kita tegakkan dan menghormati keputusan yang tertinggi di desa adalah musyawarah desa ..jika sampai keputusan tersebut tidak di hargai maka buat apa diadakan musyawarah desa (Musdes) tegas Fuad

Pemerintah desa maupun pihak kecamatan sudah berupaya ,namun tidak di hargai maka itu fuad selaku toko masyarakat kace timur dan Direktur Bumdes , Beserta tokoh pemuda , agar bapak bupati bangka yang kami hormat agar segera tinjau dan turun.
Sehingga berita ini diterbitkan Dan awak media berupaya untuk mencari informasi lain terkait hal tersebut, dan memberi ruang untuk klarifikasi dalam peberitaan .
JEJAK BERITA.86.COM.(Tim;Jk.9)











