Hakim Mediator PN Sungailiat Dilaporkan, Mediasi Diduga Dijalankan Tak Sesuai Aturan

Uncategorized35 Dilihat
banner 468x60

 

 

banner 336x280

Provinsi Bangka Belitung

SUNGAILIAT — Integritas lembaga peradilan kembali menjadi sorotan. Seorang hakim mediator di Pengadilan Negeri Sungailiat, Arie Septie Zahara, resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta ketidaksesuaian prosedur dalam proses mediasi perkara perdata. Kamis (12/3/2026)

 

Laporan tersebut diajukan oleh pihak penggugat dalam perkara Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Sgl melalui tim kuasa hukum dari Davis Amalbean Counselors at Law yang terdiri dari Friska Fitria Dwiyetsy, Tantri Benaz Cindy Siregar, dan Suryo Atmojo Saputro.

 

Pengaduan resmi telah didaftarkan melalui sistem pengawasan internal Mahkamah Agung, yakni SIWAS Mahkamah Agung dengan nomor laporan VQFZO20260311A6 tertanggal 11 Maret 2026.

 

Tak hanya secara daring, pada Kamis (12/3/2026) tim kuasa hukum juga mendatangi langsung kantor Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta untuk menyerahkan laporan fisik. Salinan laporan tersebut turut ditembuskan kepada pimpinan Pengadilan Negeri Sungailiat dan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.

 

Dugaan Keberpihakan Hakim Mediator

 

Kuasa hukum penggugat mengungkapkan, salah satu alasan utama pelaporan adalah adanya dugaan keberpihakan hakim mediator terhadap pihak tergugat.

 

penggugat/pelapor sempat berhalangan hadir dalam kedua pada tanggal 24 Februari 2026 dikarenakan sakit dan meminta mediasi dilanjutkan pada tanggal 10 Maret 2026.

 

Namun hakim mediator menginformasikan melalui Whatsapp Messanger Pengadilan Negeri Sungailiat bahwa sidang dilanjutkan pada tanggal 5 Maret 2026 tanpa panggilan yang PATUT DAN SAH, tetapi karena Penggugat berhalangan hadir dikarenakan pekerjaan Penggugat yang mengharuskan keluar kota yang tidak dapat ditinggalkan maka Penggugat tetap meminta untuk sidang mediasi dilanjutkan pada tanggal 10 Maret 2026.

 

Prosedur Mediasi Dipertanyakan

 

Selain dugaan keberpihakan, tim kuasa hukum juga menyoroti prosedur penjadwalan mediasi yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

 

Penggugat disebut berhalangan hadir pada mediasi kedua yang dijadwalkan 24 Februari 2026 karena kondisi kesehatan dan telah meminta agar proses mediasi dilanjutkan pada 10 Maret 2026.

 

Namun, hakim mediator justru menginformasikan melalui pesan WhatsApp dari akun resmi pengadilan bahwa mediasi akan dilanjutkan pada 5 Maret 2026. Menurut kuasa hukum penggugat, penjadwalan tersebut dilakukan tanpa panggilan resmi yang patut dan sah sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.

 

Penggugat kembali menyampaikan keberatan karena pada tanggal tersebut ia harus menjalankan tugas pekerjaan di luar kota yang tidak dapat ditinggalkan.

 

Ironisnya, pada 6 Maret 2026 penggugat menerima pemberitahuan melalui pesan WhatsApp dari sistem Mahkamah Agung bahwa perkara tersebut telah dinyatakan selesai mediasi dan akan dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan.

 

Keputusan itu mengejutkan pihak penggugat, mengingat menurut mereka jangka waktu mediasi yang diatur dalam peraturan belum berakhir.

 

Klarifikasi ke PN Sungailiat

 

Pada 10 Maret 2026, tim kuasa hukum penggugat mendatangi PN Sungailiat untuk meminta klarifikasi dan bertemu dengan Septri Andri Mangara Tua yang merupakan juru bicara sekaligus hakim di pengadilan tersebut.

 

Dalam penjelasan yang disampaikan dengan membacakan berita acara mediasi, disebutkan bahwa penggugat dianggap tidak memiliki itikad baik karena tidak menghadiri mediasi sebanyak dua kali berturut-turut.

 

Merujuk pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, apabila penggugat dinilai tidak beritikad baik, maka gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima.

 

Namun, kuasa hukum penggugat mempertanyakan dasar kesimpulan tersebut.

 

“Apakah jangka waktu mediasi sudah habis? Apakah penggugat telah dipanggil secara patut dan sah? Dan apakah alasan ketidakhadiran penggugat bukan merupakan alasan yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan?” ujar tim kuasa hukum.

 

Diduga Langgar Kode Etik Hakim

 

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa Perma Nomor 1 Tahun 2016 mengatur jangka waktu mediasi selama 30 hari sejak penetapan perintah mediasi.

 

Selain itu, peraturan tersebut juga mengakui sejumlah alasan sah bagi pihak yang tidak dapat hadir dalam mediasi, di antaranya kondisi kesehatan maupun tuntutan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

 

Dalam perkara ini, penggugat mengklaim telah melampirkan surat keterangan sakit serta surat tugas pekerjaan sebagai bukti alasan ketidakhadiran yang sah sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (4) peraturan tersebut.

 

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya terkait prinsip independensi hakim serta kedisiplinan dalam menjalankan hukum acara.

 

“Kami melaporkan hal ini untuk memastikan bahwa hak-hak pencari keadilan tidak terabaikan oleh proses mediasi yang dijalankan tidak sesuai prosedur,” tegas Suryo Atmojo Saputro.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Negeri Sungailiat maupun hakim mediator yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. (Red/adm)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *