Hilangnya Resapan Air Sungai kolong Katis “Apakah boleh diuruk Siapa yang akan bertanggung Jawab???

Berita13 Dilihat
banner 468x60

 

 

banner 336x280

PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

JEJAK BERITA.86.COM.

BANGK INDUk , Dulu kolong atau Sungai katis Merupakan Sumber Air bersih dan Sempadan sungai yang merupakan garis batas pengaman. Fungsinya buat jalur air pas banjir, resapan, dan jaga tebing biar nggak longsor. Maka itu sebenar kolong katis yang berada di wilayah antar desa kace timur dengan kace induk , maka itu siapa yang tidak tahu nama kolong katis yang selalu memberi manfaat bagi masyarakat disekitar bahkan orang kota pangkalpinang pun tahu namanya kolong katis ,karena pada saat musim kemarau kolong tersebut tidak mudah kering dan orang pangkalpinang juga saat kemarau panjang selalu mengambil air , maka sekarang karena hilangnya keberadaan fisik kolong katis .

 

Dampak jika Kalau akibat diuruk maka ngilangin fungsi kolong atau sungai katis sebagai sampadan dan juga sebagai serapan air, jika pada saat hujan lebat . Dampaknya sudah jelas.

Karena sudah jelas bahwa Aturan resminya:

Berdasarkan : PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai

Lebar sempadan sungai yang nggak boleh diuruk/dibangun:

1. Dalam kota, sungai nggak bertanggul

– Kedalaman sungai ≤3 m → minimal 10 m dari tepi sungai atau kolong

– Kedalaman 3-20 m → minimal *15 m*

– Kedalaman >20 m → minimal *30 m*

2. *Luar kota, sungai besar DAS >500 km²*: minimal *100 m*

3. *Luar kota, sungai kecil DAS ≤500 km²*: minimal *50 m*

4. *Sungai bertanggul*: minimal *3 m* dari kaki tanggul kalau di kota, *5 m* kalau di luar kota 9b54

 

Maka itu kolong atau sungai sebenarnya tidak boleh diuruk atau di tembok karena sudah jelas sebabnya

 

1. Udah jelas Melanggar hukum Sempadan itu tanah negara. Nguruk = mengubah alur & kapasitas sungai tanpa izin → pidana.

2. Bikin banjir: Dampaknya udah jelas karena jika Air nggak ada tempat ngembang, maka air tersebut langsung hajar permukiman.sehungga menjadi banjir

3. Tanggung jawab pemilik lahan Kalau lahannya masuk sempadan, pemilik wajib bebasin. Nggak boleh dipagar/ditimbun/dibangun.

 

Maka itu seharusnya pihak Pemerintah setempat Kalau ada yang nekat nguruk sempadan tanpa izin : Lapor ke Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung atau Dinas PUPR. Sanksinya denda wajib bongkar dan pulihin fungsi sungai. Seman fungsinya .

Karena kolong katis yang ada di wilayah desa kace timur dulunya kita merupakan serapan air yang mana air tersebut berasal dari anak- anak sungai maka kita lihat kolong/sempadan sungai kini sudah diuruk itu udah nyalahin aturan.mka dampaknya jelas Ujungnya ya banjir kayak yang sering kejadian yang sesudah setelah kolong katis hilang semana mestinya fungsi dari kolong tersebut.

 

Yang menjadi pertanyaan ,masyarakat siapakah yang bertanggung jawab ,dan apa tindakan pemerintah dalam hal hilang kolong sebagai serapan air.

Kalau “kolong”  itu bagian dari sungai, saluran air, atau bekas kolong tambang yang sudah jadi badan air, maka ada aturannya:

 

1. *Nggak boleh nutup/nembok sempadan sungai*

UU No. 17 Tahun 2019 Pasal 45 + PP No. 38 Tahun 2011 tegas: sempadan sungai wajib dijaga. Nggak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang merusak fungsi sungai, termasuk bikin tembok, pondasi, atau perumahan.

Ukuran sempadan yang nggak boleh dibangun:

– *Dalam kota, sungai tak bertanggul*: min 10 m dari tepi palung

– *Luar kota, sungai kecil*: min 50 m

– *Sungai bertanggul*: min 3-5 m dari kaki tanggul

Kalau ada oknum nembok di area itu = melanggar. Sanksinya bisa pembongkaran, denda administratif, maka itu pihak wewenang setempat harus tegas dan segera mengambil tindakan segera mungkin

2. *Ngubah alur/nutup sungai harus izin PUPR*

Kalau kolong = alur sungai/saluran yang mau dialihkan atau ditutup, aturannya ada di *Permen PUPR No. 21 Tahun 2020 tentang Pengalihan Alur Sungai*. Perusahaan perumahan nggak bisa main tembok aja. Harus ajukan izin, ada kajian teknis, dan biasanya wajib ganti alur + jaga fungsi drainase. Kalau nggak ada izin = ilegal.

3. *Kalau “kolong” bekas tambang*

Di Bangka Belitung banyak kolong bekas timah yang jadi danau. Itu masuk kategori badan air. Penutupannya kena UU Sumber Daya Air juga. Butuh izin dan AMDAL karena ngaruh ke lingkungan + resapan air

Salah satu Masyarakat yang  tidak mau disebut namanya kata kan , jika kami  mencari makan  dikawasan   di sekitar kolong hanya mengharap  mencari rezeki  untuk menghidupkan keluarga   dihentikan  , namun kalau oknum yang nimbun kolong  di biarkan .. karena sudah jelas menyempit serapan air dampak banjir bagi masyarakat.

Jejakberita 86.com.(Tim)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *