PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
JEJAKBERITA.86.COM.-Feriyawansyah.SH.MH.CPCLE,- bersama Rekannya Romdani Tri Kuntadi, SH, MB, dan Rudini,SH,- Yang semuanya adalah Advokat, mendatangi Polda metro jaya, dengan membuat Laporan Polisi, terkait adanya dugaan Tindak Pidana Kejahatan informasi dan transaksi elektronik, UU No 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik,
Feriyawansyah,SH.MH,Cpcle,- menyampaikan terlapor telah kita laporkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 UU No.1 Tahun 2024 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 51 Jo Pasal 35 UU No.1 Tahun 2004,
Yang mana pada saat itu saya pelapor bersama rekan saya sedang berada di wilayah Alam Sutera Tanggerang selatan, melihat akun video you tube yng di posting salah satu akun, yang mana menurut kami hal tersebut tidak pantas dan sangat kurang baik, dimana di chanel tersebut banyak konten-konten yang mengedit wajah Presiden RI Prabowo Subianto dan wajah Seskab Teddy Indra Wijaya,
Atas kejadian ini kami sebagai warga negara indonesia tidak mau Pemimpin negeri kami di rendahkan harkat dan martabat nya sebagai Pemimpin negeri ini,
Saya sebagai anak bangsa melaporkan kejadian ini agar tidak ada lagi yg menghina pemimpin negeri ini, apalagi menghina seorang Presiden RI.
Feriyawansyah,SH,MH,Cpcle,- berharap kedepan agar ada efek jera bagi pengacau negeri ini agar diberikan sanksi yg tegas, dan kepada pihak Polda Metro Jaya terima kasih sudah menerima laporan kami,
Terkhusus pihak Siber Polda Metro Jaya sudah membantu kami dalam memerangi kejahatan yang ingin memecahkan persatuan dan kesatuan Bangsa indonesia
Kami berharap pelaku pembuat konten-konten penghina Presiden RI segera di tangkap agar ada efek jera bagi pembuatnya.
JEJAKBERITA.86.COM.(MFD)













