Jalan raya parit 4 retak , Diduga Akibat Tambang liar, Beredar Video Warga Bakar Alat tambang Dikolong Biru,

Berita10 Dilihat

 

PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

banner 336x280

JEJAK BRRITA.86– Parittiga, Bangka Barat – Keretakan jalan terlihat mulai dari kawasan Parit 4 hingga ujung Perumnas, Desa Sekar Biru, Bangka Barat. Kondisi itu diduga mengancam akses warga Parit Empat menuju empat desa lain, sekaligus menjadi salah satu jalur yang menghubungkan empat desa tersebut ke Parit Tiga.

Keresahan warga disampaikan ZUL, warga Mentok, usai melintasi ruas jalan Parit Empat, Minggu (28/6/2026). Ia mengaku khawatir aktivitas tambang di sekitar lokasi berisiko memperparah kerusakan jalan.

“Jalan ini sudah retak parah. Kalau dibiarkan bisa putus. Saya prihatin dengan aktivitas tambang di sekitar sini,” kata ZUL.

Di media sosial juga beredar video yang memperlihatkan sejumlah warga di Jalan Raya Parit Tiga – Bakit, tepatnya di Kolong Biru, Desa Perumnas, Minggu 28/6/2026. Lokasi tersebut tidak jauh dari titik yang disebut warga sebagai area TI Parit Empat. Dalam video tampak adanya titik api pada peralatan yang disebut warga sebagai TI.

Dalam video tersebut terdengar ucapan warga yang menyinggung Kapolda dan menyampaikan ketidakpercayaan terhadap aparat Polsek Jebus.

“Bukti sudah lengkap ini. Bukti sudah lengkap semua jalan hampir putus Pak Kapolda. Sudah pada putus semua ini. Aparatnya aparat Polsek Jebus tidak ada tindakan. Sudah berapa kali dilapor,” demikian ucapan warga dalam video.

Warga yang sama dalam video itu juga menyoroti kondisi pemerintahan setempat dan kerusakan jalan provinsi.

“Oke ini adalah ketidakbecusan pemerintahan Kecamatan Parit Tiga. Iya. Polsek Parit Tiga Jebus. Tidak ada tindakan. Ini jalan sudah pada hancur semua ini,” demikian ucapan warga.

“Ini jalan provinsi pemerintah susah-susah membangun, ada oknum yang menghancurkan ini aspalnya sudah pada pecah-pecah semua. Ini sudah sangat meresahkan. Yang telah meresahkan. Telah merusak jalan ini,” demikian ucapan warga.

Menanggapi keluhan tersebut, Kapolsek Parit Tiga Jebus AKP Ogan Teguh Imani, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti.

“Polsek sudah membuat surat perintah penertiban dan penangkapan apabila ditemukan aktivitas tambang tanpa izin. Kami juga sudah melakukan pengecekan siang dan malam,” kata Ogan.

Camat Parit Tiga yang dikonfirmasi CBN, Minggu (29/6/2026) menegaskan pihaknya tidak tinggal diam terkait persoalan ini.

“Kami dari Kecamatan juga tidak pernah diam untuk hal itu. Staf kami sampai tengah malam memantau aktivitas itu, ada foto-fotonya. Kami juga sudah berusaha semampu kami untuk hal itu,” kata Camat.

Camat menjelaskan keterbatasan kewenangan Kecamatan dalam penindakan.
“Kewenangan Kecamatan hanya sebatas menghimbau dan mengkoordinasikan ke OPD terkait dan aparat penegak hukum. Untuk penindakan kita serahkan ke penegak hukum, dan kami sudah koordinasikan hal itu, dan itu sudah kami lakukan,” ujarnya.

Ia juga meluruskan peran stafnya di lapangan.
“Staf Trantib Kecamatan hanya bersifat administratif dan sosialisasi, bukan personil satuan. Tapi kami tidak tinggal diam. Kami koordinasi ke Polsek, kami koordinasikan ke Pol PP. Untuk penindakan dan penangkapan, mereka yang punya kewenangan,” kata Camat.

Kepala Desa Telak, Faharudin, terpisah turut memberikan pandangan. Ia menegaskan tidak melarang masyarakat mencari nafkah, namun meminta agar tidak merugikan kepentingan umum.

“Kalau kerja tidak ada yang melarang, mencari rezeki ya sah-sah saja, tapi ya jangan mengganggu kepentingan khalayak umum,” tegas Faharudin.

Ia berharap aparat penegak hukum segera menindak pihak-pihak yang diduga melakukan aktivitas penambangan yang merusak fasilitas umum.

Jejak berita.86.com.(Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *