JUWITA KEHILANGAN SURAT TANAH ATAS NAMA JUMIKO

Uncategorized33 Dilihat
banner 468x60

 

 

banner 336x280

Batu Bara – Sumut

JEJAKBERITA.86.com

Juwita (54), seorang ibu rumah tangga warga Dusun VI Desa Sei Simujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, melaporkan telah kehilangan beberapa surat tanah miliknya yang masih atas nama orang tua kandungnya, Jumikon (alm).

 

Hal tersebut disampaikan Juwita kepada awak media Globalinvestigasi News pada Kamis, 8 Januari 2026, di kediamannya sekitar pukul 12.59 WIB. Ia menjelaskan bahwa kehilangan surat-surat tanah tersebut baru diketahuinya sekitar tiga bulan lalu, tepatnya pada September 2025, saat hendak mengurus proses balik nama (BBN) di Kantor Desa Sei Simujur.

 

Menurut Juwita, tanah-tanah tersebut merupakan harta warisan dari almarhum orang tuanya, Jumikon. Adapun surat tanah yang hilang antara lain sebagai berikut:

 

Tanah Pekarangan/Rumah Tinggal

Luas: 214,2 m²

Batas-batas:

Utara: Tanah Supragino (8,4 m)

Timur: Tanah Faumi (25,5 m)

Selatan: Jalan (18,4 m)

Barat: Jalan (25,5 m)

Terletak di Dusun VI, Kampung Tempel, Desa Sei Simujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, atas nama Jumikon.

Tanah Perkebunan

Luas: 8.093,75 m²

Batas-batas:

Utara: Tanah Hamdani / Alm. Tukiyan / Parit (7,2 m / 42,4 m / 30 m / 40 m)

Timur: Tanah Hendri Syaputra / Aridi (108 m / 12,6 m)

Selatan: Tanah Markini / Ariadi / Sationo / Sutomo (20,2 m / 20,8 m / 43,7 m / 25,3 m)

Barat: Tanah Sumina / Alm. Tukiyan

Terletak di Dusun VI Desa Sei Simujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, atas nama Jumikon.

Tanah Perkebunan

Luas: 4.114 m²

Batas-batas:

Utara: Tanah Sutomo / Sutomo / Suriadi (48,9 m / 4,1 m / 6 m)

Timur: Tanah Sutomo / Suriadi / Suriadi / Poniman (16 m / 16 m / 24 m / 29 m)

Selatan: Tanah Poniman / Makam (14,5 m / 47,9 m)

Barat: Tanah Dimas (85 m)

Terletak di Dusun VI Desa Sei Simujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, atas nama Jumikon.

Juwita menegaskan bahwa hilangnya surat-surat tanah tersebut menjadi kendala dalam proses administrasi balik nama atas namanya sendiri. Oleh karena itu, ia berencana melaporkan kejadian ini secara resmi kepada pihak Pemerintah Desa dan pihak Kepolisian.

“Dengan hilangnya surat tanah atas nama orang tua saya ini, tentu saya akan melaporkannya ke pihak terkait agar administrasi lengkap dan surat tanah tersebut dapat diterbitkan kembali atas nama saya,” ujar Juwita menutup keterangannya.

BR

REDAKSI.JK.86.Com

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *