Kasus Solar Ilegal Tanjung Bunga: Penjual Ditangkap, Dugaan Keterlibatan Mitra PT Timah Belum Tersentuh

Nasional35 Dilihat
banner 468x60

 

PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

banner 336x280

 

JEJAKBERITA.86.COM.-Bangka Belitung Penangkapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung di kawasan Pantai Tanjung Bunga, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi sorotan publik. Selasa (28/4/2026).

Operasi yang berlangsung pada Senin (13/4/2026) malam hingga Selasa (14/4/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum, AKBP Bim Rekoaji. Dalam penindakan itu, petugas mengamankan dua unit kendaraan, yakni mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi AB 1111 DAH dan angkutan umum jenis Suzuki Carry bernomor polisi BN 1240 PU.

Dari lokasi, aparat menyita sedikitnya 50 jeriken solar, lima jeriken pertalite, serta tambahan 58 jeriken solar tanpa dokumen resmi. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial IW dan SP.

 

Berdasarkan pengakuan IW kepada penyidik, solar tersebut dibeli dengan harga Rp210 ribu per 20 liter dari seseorang bernama Budi Kurniawan di wilayah Belinyu. Sementara itu, tersangka lainnya menyebut sebagian pasokan berasal dari sebuah gudang di kawasan Pangkalbalam, Pangkalpinang.

 

Namun, pengembangan kasus ini menuai kritik. Sumber internal yang mengetahui aktivitas tersebut mengungkapkan bahwa praktik penjualan solar ilegal di kawasan Tanjung Bunga diduga telah berlangsung selama hampir dua bulan.

 

“Solar itu dibeli oleh penambang yang disebut sebagai mitra PT Timah di dalam wilayah IUP. Hasil tambangnya kemudian dijual kembali ke PT Timah,” ujar sumber tersebut.

 

Pernyataan itu memicu pertanyaan serius terkait rantai distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Publik menilai, penegakan hukum dalam kasus ini belum menyentuh seluruh aktor yang memiliki keterkaitan.

 

Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa hanya penjual yang ditindak, sementara pihak yang diduga sebagai pembeli maupun yang berada dalam rantai distribusi belum tersentuh proses hukum.

 

“Kalau hukum ditegakkan secara adil, semua pihak yang terlibat harus diperiksa, termasuk pembeli dan pihak yang diduga mendapat keuntungan dari solar ilegal tersebut,” tegas sumber tersebut.

 

Saat dikonfirmasi terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak lain, termasuk mitra PT Timah, pihak SPBU, maupun dugaan gudang penampungan di Belinyu dan Pangkalbalam, Direktur Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Rudi Saeful Hadi, meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada Kasubdit Gakkum.

 

“Silakan tanya ke Kasubdit Gakkum,” ujarnya singkat.

 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kasubdit Gakkum belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan, termasuk soal kemungkinan pemanggilan pihak-pihak lain yang disebut dalam pengakuan tersangka.

Sikap tersebut dinilai publik sebagai bentuk kurangnya keterbukaan informasi dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian luas masyarakat.

 

Desakan pun menguat agar aparat penegak hukum bertindak transparan dan tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas dugaan praktik distribusi solar ilegal tersebut.

 

Publik berharap, penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan mampu menelusuri hingga ke aktor utama yang diduga berada di balik rantai distribusi BBM ilegal di wilayah Bangka Belitung. (Adm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *