Ketika Negara Memelihara Ketakutan: Kriminalisasi Pers adalah Luka di Tubuh Demokrasi (Opini)

Uncategorized43 Dilihat
banner 468x60

 

PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

banner 336x280

JEJAK BERITA.86.COM.

Penulis Opini: Mung Harsanto, S.E. Wakil Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung dan Kepala Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO BABEL)

 

Bangka Belitung – Dalam lanskap demokrasi yang kita bangun sejak reformasi 1998, pers bukan sekadar profesi — ia adalah pilar konstitusional yang menjembatani hak publik untuk tahu dan hak rakyat untuk mengawasi kekuasaan. Ketika wartawan seperti Ryan di Bangka Belitung — sebagaimana ditulis di media — ditetapkan sebagai tersangka karena karya jurnalistiknya, kita tidak sekadar menyaksikan kriminalisasi individu, tetapi dekonstruksi sistematis ruang kebebasan pers.

 

Ada masa dalam sejarah Yunani kuno ketika agora—ruang publik tempat warga berbicara bebas—dianggap suci. Di sanalah logos (akal) ditempatkan lebih tinggi dari kekuasaan. Hari ini, di negeri yang mengaku demokratis, ruang itu menyempit. Pena diperlakukan seperti belati, dan wartawan diposisikan seolah algojo kebenaran. Kasus yang menimpa Ryan Augusta bukan anomali; ia adalah gejala. Gejala negara yang gugup pada kritik, dan penguasa yang alergi pada sorotan.

 

Dalam tradisi hukum Romawi dikenal prinsip audi alteram partem—dengarkan juga sisi yang lain. Dalam dunia pers modern, prinsip itu diterjemahkan sebagai hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme etik jurnalistik. Republik ini bahkan sudah menuliskannya secara eksplisit dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sayangnya, hukum yang lahir dari rahim reformasi itu hari ini diperlakukan bak naskah tua: disimpan, dipuji, tapi jarang dibaca apalagi dipatuhi.

 

Kasus ini bukan sekadar soal satu nama yang disentuh oleh KUHP atau UU ITE. Ini adalah pertarungan antara logika kontrol sosial dan logika kontrol kekuasaan. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial demi keseimbangan demokrasi — memberi kritik, mengungkap fakta, membuka tabir yang gelap — tetapi saat itu dijerat oleh hukum pidana tanpa melalui mekanisme yang semestinya, maka demokrasi itu sendiri dirongrong. Bukankah UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sudah mengatur bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui Dewan Pers, melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan mediasi sebelum menyentuh ranah pidana? Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru mempertegas bahwa itu adalah bagian dari perlindungan hukum wartawan — sanksi pidana hanya bisa diputuskan setelah mekanisme persis itu ditempuh.

 

Lebih jauh lagi, ada MoU antara Dewan Pers dan Polri yang secara eksplisit menyepakati bahwa kasus yang berhubungan dengan karya jurnalistik wajib kembali ke Dewan Pers, bukan langsung berujung di kantor polisi. Tujuan kesepakatan ini adalah untuk menghindari kriminalisasi jurnalistik, dan menjadikan polisi sebagai pihak yang memahami dan menerapkan prinsip ini secara benar.

 

Penetapan Ryan Augusta Prakasa sebagai tersangka karena produk jurnalistik adalah saltum demokrasi—lompatan liar yang melompati etika, melangkahi logika, dan menafikan kesepakatan antar-lembaga negara. Negara sebenarnya tahu jalannya. Ada kesepahaman antara Dewan Pers dan Bareskrim Polri yang menegaskan: karya jurnalistik tidak boleh diseret ke pidana sebelum diuji melalui mekanisme pers. Namun ketika kuasa merasa terusik, kesepakatan itu mendadak dianggap sekadar gentlemen agreement tanpa gigi.

 

Di sinilah masalahnya: hukum berubah menjadi instrumentum regni—alat kekuasaan. Padahal, sebagaimana diingatkan John Stuart Mill, “kebungkaman satu suara kebenaran sama artinya merampok umat manusia.” Negara yang mempidanakan kritik sedang meminjam cara-cara rezim lama, hanya dengan kemasan prosedural yang lebih rapi. Ini bukan lagi penegakan hukum; ini penegakan rasa tersinggung.

 

Kepada para pejabat publik, para pemangku jabatan, para pemilik otoritas yang dahulu berkeliling kampung—mengetuk pintu warga, menadahkan janji, bahkan “mengemis suara” rakyat—ingatlah satu hal: legitimasi Anda lahir dari kebebasan. Dari rakyat yang boleh berbicara, menilai, dan mengkritik. Jika hari ini Anda membiarkan pers dibungkam, maka besok tak ada lagi cermin yang jujur untuk menilai diri sendiri.

 

Dalam falsafah Melayu dikenal ungkapan “tajam mata karena cahaya”. Pers adalah cahaya itu. Bukan untuk membakar, tapi menerangi. Memadamkannya bukan membuat negeri ini tenang, justru membuatnya gelap. Dan dalam gelap, yang subur bukan ketertiban, melainkan penyalahgunaan kuasa.

 

Kasus Ryan Augusta yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Bangka Belitung adalah lonceng peringatan. Jika ia dibiarkan, maka republik ini sedang menulis bab baru: demokrasi prosedural dengan jiwa yang tiris. Pers tidak menuntut kebal hukum. Pers hanya menuntut hukum ditegakkan dengan benar. Karena ketika pena ditakuti, sesungguhnya yang sedang runtuh bukan wartawan—melainkan keberanian negara menghadapi kebenaran. (Mung/*)

JEJAK BERITA.86.COM.(MFD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *