Kren Proyek 2,9 Miliaran RSUD Depati Hamzah kota Pangkalpinang baru seumur jagung sudah mengalami keretakan ,   

Uncategorized89 Dilihat
banner 468x60

 

Provinsi kepulauan bangka belitung

banner 336x280

Jejak berita.86.com.

Pangkalpinang, —Proyek Gedung penunjang layanan kesehatan di RSUD Depati Hamzah yang di bangun tahun 2025 yang baru selesai dibangun dengan nilai kontrak sekitar Rp2,9 miliar kini menjadi bahan sorotan publik. Hal ini keretakan pada struktur dinding bangunan RSUD ,terlihat keretakan setelah pengerjaan proyek selesai tersebut , Kondisi ini menimbulkan kesan diduga dikerjakan asal asal sehingga proyek RSUD Depati Hamzah menjadi sorotan publik . Rabu (25/2/2026).

Bahwa Dalam dunia konstruksi, munculnya retak dini sering dikaitkan dengan early structural defect—indikasi awal yang dapat bersumber dari mutu material, metode pelaksanaan, hingga lemahnya site supervision. Bagi publik awam, istilah teknis itu sederhana artinya: bangunan baru semestinya belum menunjukkan tanda kelelahan struktural.

Hasil pantauan awak media di lapangan, terlihat papan proyek hanya memuat data dasar seperti nama kegiatan, tanggal kontrak, nilai pekerjaan sekitar Rp2,9 miliar, pelaksana, serta sumber dana dari DAK APB Tahun Anggaran 2025. Namun, tidak ditemukan informasi penting lain yang lazim dan ideal dalam praktik good governance, seperti spesifikasi teknis utama, jenis konstruksi, konsultan perencana, konsultan pengawas, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait keterbukaan informasi publik. Padahal, prinsip transparansi merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib menyediakan informasi yang lengkap, jelas, dan mudah diakses masyarakat. Ketika informasi disajikan secara minimalis, publik wajar mencurigai adanya maladministrasi atau setidaknya pengabaian terhadap hak masyarakat untuk tahu.

Minimnya informasi pada papan proyek juga berdampak langsung pada fungsi social control. Publik tidak memiliki cukup data untuk menilai apakah pekerjaan telah sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan standar mutu konstruksi. Dalam konteks bangunan kesehatan, situasi ini menjadi semakin sensitif karena menyangkut keselamatan pasien, tenaga medis, dan keberlanjutan layanan publik.

 

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APB Tahun Anggaran 2025 tersebut memiliki masa pelaksanaan 150 hari kalender. Namun fakta lapangan memunculkan pertanyaan serius tentang quality assurance (QA) dan quality control (QC) yang seharusnya menjadi standar minimum. Apakah uji mutu beton, pengecekan struktur, dan pengawasan lapangan benar-benar dilakukan secara compliance-based, atau hanya formalitas administratif?

 

Keretakan pada fasilitas kesehatan bukan isu kosmetik. Ia menyentuh ranah public interest, public safety, dan potensi inefficiency of state spending. Jika sejak awal ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi, maka tanggung jawab tidak berhenti pada pelaksana proyek, tetapi juga pada rantai pengawasan dan pengambilan keputusan.

Situasi ini memicu dorongan agar Inspektorat Daerah serta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit menyeluruh, termasuk audit teknis. Pada saat yang sama, perhatian publik juga tertuju pada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang untuk menilai apakah terdapat unsur negligence, maladministration, atau potensi abuse of authority.

 

Awak media berupaya untuk untuk mendapat jawaban dengan konfirmasi lansung Dr.Dela selaku Direktur Rumah sakit umum Daerah .(RSUD) Depati Hamzah , mempertanyakan seputar pembangunan proyek 2,8 miliaran , namum disayangkan Dr.Dela tidak pernah untuk menjawab dan merespon dari konfirmasi awak media ,yang selama ini, sehingga terkesan menutup nutupi, (Bungkam) Bersambung

Jejak berita 86.com. (MFD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed