Marwan Al-ja’fary: Lebih baik mati berkalang tanah daripada hidup terhina

Berita60 Dilihat
banner 468x60

PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

JEJAKBERITA.86.COM -Sungailiat, Haji Marwan siap mati hadapi kedzaliman, selaku Ketua Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali membuat pernyataan tegas. Melalui “press release” Ia menyatakan, jika keadilan dan hak kemerdekaan tidak dikembalikan negara kepada dirinya, maka ia siap mati dalam perlawanan daripada ditangkap, dieksekusi, dan dipaksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel untuk mengikuti hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang sesat dan penuh rekayasa.

banner 336x280

 

“Lebih baik mati berkalang tanah daripada hidup terhina”, tegasnya.

 

Bagi Marwan, hasil putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang memutuskan dirinya bebas murni, karena jaksa penuntut umum tidak bisa menunjukkan bukti bahwa dirinya bersalah, adalah keputusan yang sudah benar, dan seharusnya diperkuat oleh hakim MA.

 

“Untuk apa kami melakukan sebanyak dua puluh lima kali persidangan, yang memakan waktu hampir satu tahun di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, kalau keputusan itu harus dianulir kembali oleh hakim MA di Jakarta hanya dengan waktu sepuluh hari tanpa adanya persidangan yang fair, dan memutuskan diri saya dihukum enam tahun tanpa ada bukti dan kesalahan?”, gugat Marwan.

 

Sembari Ia katakan, “Peradilan hukum seperti apa itu?, untuk apa ada persidangan ditingkat pertama kalau hasilnya dibatalkan kembali di MA Jakarta, sementara Hakim-Hakim Agung yang ada di Jakarta tidak menguasai persoalan yang sebenarnya terjadi”, lanjutnya.

 

Artinya tambah Marwan, bahwa semua persidangan disini, jadi tidak ada gunanya. Hanya buang-buang waktu, energi dan menghabiskan anggaran negara saja.

 

“Dalam kesempatan ini, saya mengusulkan agar kantor Pengadilan Negeri (PN) yang ada di daerah-daerah, agar dibubarkan saja, karena tidak ada gunanya persidangan di daerah. Silakan semua persidangan dilakukan di Mahkamah Agung (MA) Jakarta saja, kalau hasil persidangan di daerah tidak diakui oleh MA”, kata Marwan bersatir.

 

Kalau seperti ini lanjut Marwan, model peradilan hukum kita tak objektif. Bagaimana masyarakat akan mendapatkan dan memperoleh keadilan? Kalau semua serba tidak pasti dan ini akan menjadi peluang bagi para mafia hukum untuk melakukan rekayasa-rekayasanya.

 

Menurut Marwan, keputusan MA yang membatalkan keputusan bebas murni dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang adalah hasil dari peradilan sesat dan penuh dengan rekayasa yang tidak perlu diikuti dan tidak perlu diakui oleh masyarakat.

 

“Rakyat Indonesia sudah tidak percaya lagi dengan sistem hukum seperti ini. Rasanya akan semakin sulit masyarakat mendapatkan keadilan”, tandasnya.

 

Oleh karena itu dirinya mengingatkan pihak kejaksaan untuk tidak coba-coba menyentuh dirinya kalau tidak mau terjadi pertumpahan darah.

 

“Karena saya mulai sekarang, sudah siap mati untuk mempertahankan keadilan dan mempertahankan kemerdekaan saya. Harga diri saya”, tegasnya.

 

“Silakan kalian pikirkanlah!” seru Marwan.

 

Seraya Ia berucap, “Saya yang mati atau dari pihak kejaksaan ada yang mati, atau kita sama-sama mati!” tantangnya tak main-main.

 

Ia katakan tak rela melihat para berseliweran dibiarkan. “Saya tidak akan rela melihat penjahat yang sebenarnya malah dibiarkan melenggang dan tidak disentuh oleh hukum sementara saya akan dijadikan tumbal”, tegas Marwan.

 

Marwan mengatakan, bahwa dari fakta persidangan telah ditemukan ada tiga perusahaan yang melakukan kesalahan dan menyebabkan kerugian negara yaitu PT. BAM milik Rudianto Chen, PT.SMAl direkturnya Ramli Sutanegara dan PT. FAL direkturnya Joni Laurence.

 

“Merekalah yang telah merusak hutan dan melakukan jual beli hutan serta yang menanam sawit dalam kawasan hutan, tapi sampai sekarang mereka masih dibiarkan melenggang”, ungkap Marwan.

 

Begitu juga dengan Erzaldi Rosman, ungkap Marwan, yang sebenarnya menandatangani MoU tidak dinyatakan bersalah.

 

“Itu berarti kami sebagai bawahannya yang hanya membuat Pertek juga harus dinyatakan tidak bersalah. Tapi kenapa Erzaldi bebas sementara kami tidak! Logika hukum macam apa ini”, tanya Marwan.

 

Kemudian dalam fakta persidangan terungkap pula bahwa mantan Bupati Bangka Mulkan malah mengeluarkan izin lokasi penanaman sawit dalam kawasan hutan untuk PT. FAL.

 

“Nah, ini nyata-nyata jelas bersalah dan bupati Mulkan sudah beberapa kali diperiksa oleh pihak kejaksaan tapi jangankan dijadikan tersangka malah dijadikan saksipun tidak”, katanya.

 

Lebih jauh dikatakan Marwan, dengan pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan, UPT (Unit Pelaksana Teknis) dari Kementerian Kehutanan. Merekalah yang telah mengeluarkan fatwa menyesatkan kepada masyarakat tentang status kawasan hutan, yang menyebabkan masyarakat dan perusahaan melakukan jual beli kawasan hutan.

 

Akibatnya dari fatwa itu, terang Marwan masyarakat dan perusahaan beralasan bahwa lahan tersebut sudah berstatus APL (Area Penggunaan Lain) dan sudah keluar dari status kawasan hutan, akhirnya terjadi kekacauan di lapangan. Inilah yang menyebabkan masyarakat dan perusahaan ramai-ramai melakukan jual beli lahan dalam kawasan hutan.

 

“Jadi bukan karena pertek (pertimbangan teknis) dari Dinas Kehutanan yang menyebabkan masalah di lapangan, sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak kejaksaan”, tandas Marwan.

 

Meski demikian kata Marwan, pihak dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) tidak disentuh sedikitpun oleh hukum, padahal merekalah yang telah membuat kekacauan di lapangan, akibat fatwa status kawasan hutan dari mereka yang menyesatkan.

 

“Semua kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh para penjahat-penjahat itu, oleh aparat hukum terlihat jelas ditimpakan kepada saya, sementara semua kejadian itu tidak ada kaitan dengan diri saya, karena kejadian jual beli kawasan hutan dan perambahan itu terjadi di tahun 2023/2024, sementara saya tahun 2022 sudah pindah tugas menjadi Sekwan DPRD Prov. Kep Bangka Belitung”, jelasnya.

 

Sambil Ia berucap, “Jadi, ini semua adalah jelas suatu kezaliman yang besar dan harus di lawan serta tidak perlu diikuti apalagi diakui”.

 

Oleh karena itu, Ia menyatakan siap mati untuk melawan kezaliman ini, karena baginya mempertahankan hak, kebebasan dan Marwah serta mempertahankan harga diri adalah jihad fisabilillah.

 

Selanjutnya, Ia ingatkan kepada para Aparat Penegak Hukum, terutama bagi petugas yang berasal dari luar daerah Bangka, janganlah kalian terus menerus melakukan pemerasan, perampokan dan merekayasa hukum di daerah ini, tapi tegakkan lah keadilan dengan benar di negeri ini. Janganlah kalian selalu memaksakan orang yang tidak bersalah menjadi bersalah.

 

“Demi Allah saya akan melawan kezaliman yang sistemik kepada saya ini walaupun harus mati menghadapi aparat penegak hukum yang bobrok dan zolim,” pungkas Marwan.

Redaksi JB.86

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *