Marwan: Kenapa Ahmad Suhendar tidak mendesak untuk mengusut kasus pembangunan pagar laut yang ada di jakarta

Berita35 Dilihat
banner 468x60

 

PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

banner 336x280

JEJAKBERITA.86.COM.Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Masa Peralihan KUHP/KUHAP yang baru disahkan pada 2 Januari 2026, Marwan ajukan surat Penundaan eksekusi dan pembebasan terpidana ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

 

Setelah disahkannya KUHP dan KUHAP yang baru pada tanggal 2 Januari 2026, Ketua MABMI Babel, H.Marwan Al-ja’fary ajukan surat permohonan penundaan eksekusi dan pembebasan terpidana ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, karena terdapat ada cacat formal dalam upaya kasasi terhadap Putusan Bebas. (Masa peralihan hukum ke UU 1/2023 KUHP, dan UU 20 /2025 KUHAP.

 

Dalam posisi tingkat perkara:

1. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Pangkalpinang pada pokok putusannya antara lain:

A.Menyatakan terdakwa Marwan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

 

B.Membebaskan terdakwa Marwan dari semua dakwaan Penuntut Umum.

 

C.Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan (sebagaimana amar putusan).

 

Dalam perkembangannya terdapat putusan Mahkamah Agung RI tgl 24 Oktober 2025 menjatuhkan pidana penjara 6 tahun kepada pemohon.

 

Dalam masa peralihan perubahan hukum KUHP dan KUHAP ini, Marwan menyampaikan permohonan penundaan eksekusi dan pembebasan terpidana karena menganggap ada cacat formal upaya kasasi terhadap putusan bebas dimasa peralihan hukum ke UU 1/2023 KUHP dan UU 20/2025 KUHAP dengan dasar nya adalah:

 

1. Adanya Larangan Kasasi terhadap Putusan Bebas (Aspek hukum Formil di Masa Peralihan yakni Masa peralihan Hukum ke UU 1/2023 KUHP, dan UU 20/2025 KUHAP).

 

2. Oleh karena putusan tingkat pertama adalah putusan bebas, maka pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum tidak dapat diajukan sebagaimana ketentuan pasal 299 ayat (2) huruf a (yang secara eksplisit mengecualikan putusan bebas dari objek kasasi).

 

3. Dalam sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System) adalah suatu pendekatan yang mengintegrasikan seluruh lembaga dan mekanisme penegakan hukum pidana mulai dari penyidikan sampai berkekuatan hukum tetap seluruh lembaga dan mekanisme bekerjasama dalam menanggulangi kejahatan, menegakkan keadilan serta merehabilitasi pelaku bukan hanya sekedar menghukum tapi menekankan koordinasi, sinkronisasi struktural, substansi hukum dan kultural nilai untuk mencapai tujuan hukum secara efektif dan efisien.

 

4. Saat ini Pemohon masih dalam proses penyelesaian sengketa belum selesai, patut dibebaskan karena negara hadir khususnya dalam peralihan regulasi khususnya Azas Penerapan Ketentuan yang lebih menguntungkan (Lex militor).

 

5. Azas Legalitas dan Penerapan Ketentuan yang lebih menguntungkan pihak yang dirugikan atau terpidana (Lex mitior).

 

6. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan pasal 3 UU 1/2023 KUHP. Bila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, berlaku ketentuan baru kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan, serta ketentuan mengenai penghentian proses demi hukum dan pembebasan bila penerapannya berimplikasi pada status penahanan.

 

Dalam konteks ini Marwan memohon agar ketentuan peralihan dan prinsip yang menguntungkan dipertimbangkan demi kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara karena dalam penegakan hukum tidak cukup dengan aspek materiel saja tapi juga harus memenuhi aspek formil.

 

Oleh karena itu, Marwan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang agar berkenan menerima permohonannya dan menerbitkan Penetapan atau tindakan yudisial administratif yang diperlukan untuk membebaskan pemohon atau tidak dilakukan eksekusi demi hukum dan kepastian hukum, karena terdapat cacat formal pada pengajuan kasasi atas putusan bebas, serta memerintahkan penyampaian penetapan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang selaku eksekutor untuk dipatuhi.

 

Surat permohonan ini di tembuskan oleh Marwan langsung kepada YTH:

1. Bapak Presiden RI.

2. Ketua Mahkamah Agung (MA) RI

3. Menko Bidang Hukum Hak Asasi Manusia. Imigrasi dan Pemasyarakatan.

4. Jaksa Agung RI.

 

Kemudian, menanggapi statemen Rakhmad Suhendar Ketua BPI KPNPA RI berasal dari Banten dan jakarta yang mendesak Kejati Babel untuk segera mengeksekusinya (Marwan-red).

 

Marwan sarankan agar jangan banyak mengurus masalah yang ada di Babel ini, urus saja masalah yang ada di Banten dan Jakarta.

 

“Kenapa Ahmad Suhendar tidak mendesak untuk mengusut kasus pembangunan pagar laut yang ada di jakarta, mana suaranya BPI KPNPA RI, ini ibarat gajah di kelopak mata tidak kelihatan tapi tungau di seberang lautan malah yang di lihat”, tutup Marwan.

Redaksi (Fuad)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *