Mendirikan Bangunan Harus ada PBG  Persetujuan Bangunan Gedung ” Jika Tidak Ada Bisa Dihentikan Sementara  

Nasional17 Dilihat
banner 468x60

 

PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

banner 336x280

JEJAK BERITA.86.COM.- Sekarang IMB namanya sudah ganti jadi  PBG – Persetujuan Bangunan Gedung sejak UU Cipta Kerja. Fungsinya sama, wajib dimiliki sebelum bangun.

Kalau pengusaha atau seseorang nekat bangun tanpa atau tidak disertai ada PBG/IMB, (Persetujuan Bangunan Gedung ) (Izin Mendirikan Bangunan) maka akan dikena sanksinya berat yang akan diberikan kepada Pengusaha maupun perorangan sanksinya berupa sebagai berikut.

Denda yaitu , Bisa kena denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang/udah dibangun dan akan di lakukan Penghentian pembangunan atau langsung disetop sementara sampai izin keluar , dan juga akan dilakukan Pembongkaran Bangunan yang udah jadi tapi nggak ada PBG bisa diperintah bongkar.

Intinya PBG itu wajib buat pengusaha atau perorangan. Jika mau mendirikan bangunan terlebih baik dulu diurus jangan sampai dari pada kena denda dan di bongkar.

Saat bangunan sedang dikerjakan, pemilik wajib pasang papan nama PBG di lokasi. Itu aturan di Perda masing-masing daerah

Isi papan nama PBG/IMB biasanya:
– Nomor PBG/IMB
– Nama pemilik/pengusaha
– Fungsi bangunan: ruko, gudang, pabrik, dll
– Luas bangunan & jumlah lantai
– Nomor & tanggal izin

Kenapa wajib pasang
Bukti transparansi – biar warga & Satpol PP tahu bangunan ini legal dan diawasi.sedangkan Syarat pengawasan – kalau ada sidak dari Dinas, papan ini yang dicek pertama, sebab ada Sanksi kalau nggak pasang: kena teguran tertulis, penghentian Pembangunan sementara, atau denda. Beberapa Perda bahkan langsung kasih denda jumlah yang telah di tentukan.

Jadi pengusaha harus tahu bahwa mendirikan bangunan apa pun harus ada izin dari perizinan Wilayah objek lahan atau wilayah masing maka itu harus Urus PBG dulu sebelum bangun.

Begitu PBG terbit wajib pasang papan nama PBG di depan lokasi Kalau nggak ada PBG + nggak ada papan = double pelanggaran yang akan di berikan.

Papan nama atau plank ini harus di pakai atau dibikinnya. Biasanya ukuran 120×80 cm, dipasang di objek lahan yang di bangun biar keliatan dari jalan.

Dan juga bahwa Tiap daerah Perda-nya beda soal ukuran papan & denda pastinya.Untuk Kabupaten Bangka*, aturannya tetap sama: wajib pasang papan nama PBG selama pembangunan sedang berjalan

Dasar hukum adalah
1. PP No. 16 Tahun 2021 – PBG wajib untuk semua bangunan baru/renovasi
2. Perda Kab. Bangka tentang Bangunan Gedung* – tiap daerah wajibkan papan nama dipasang saat pembangunan berlangsung. Di Bangka, pengawasannya lewat Dinas PUPR & Satpol PP. a222

Ketentuan papan nama di Kab. Bangka:
– Wajib dipasang sejak hari pertama pekerjaan dimulai sampai selesai
– Ukuran minimal biasanya 1,2m x 0,8m, dipasang di depan lokasi yang mudah terlihat
Isi wajib ada
1. Nomor & tanggal PBG
2. Nama pemilik/pengusaha*
3. Jenis & fungsi bangunan

Kalau sampai tidak di pasang papan nama di Kab. Bangka:
Satpol PP bisa kasih teguran → penghentian Pembangunan sementara dan juga di tambah dengan tind may denda administratif. Kalau PBG-nya juga nggak ada, langsung masuk pelanggaran ganda: denda 10% nilai bangunan + perintah bongkar

Tips Urus PBG lewat SIMBG & OSS dulu. Setelah terbit, langsung cetak papan nama.

Jejak berita.86.com.(fuad)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *