Provinsi kepulauan bangka belitung
Jejakberita.86com.-Polres Bangka Barat menangani kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan hubungan keluarga. Dalam penanganan perkara ini, aparat kepolisian memastikan perlindungan terhadap identitas korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selasa 27 April 2026
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas, Yos Sudarso, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila tersebut.
“Setiap penanganan perkara yang melibatkan anak, kami kedepankan prinsip perlindungan korban, termasuk tidak membuka identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada korban,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan terhadap seorang pria berinisial N (35) yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Laporan tersebut langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat.
PS Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Feri Djohansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban serta mengumpulkan keterangan dari saksi dan pelapor.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban dan berupaya mengambil keterangan dari pihak terkait. Namun, saat akan dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, kami menerima informasi bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Feri.
Ia menambahkan, peristiwa meninggalnya terduga pelaku terjadi tidak lama setelah laporan dibuat. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait rangkaian kejadian tersebut.
Polres Bangka Barat menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 24 April 2026, bahwa meskipun terduga pelaku telah meninggal dunia, penanganan terhadap korban tetap menjadi prioritas, termasuk pendampingan guna memastikan kondisi korban tetap terlindungi.
Narsum humnas polres bangka barat
Jejak berita.86.com.(fuad)



















