Proyek Lantai 4 RSUD Depati Hamzah Diduga Gunakan Material Non-SNI: Direktur Bungkam, Wali Kota Bergerak

Berita32 Dilihat
banner 468x60

 

 

banner 336x280

Provinsi kepulauan bangka belitung

JejakBerita.86.com.

Pangkalpinang, Minggu (23/11/2025) — Proyek pembangunan lantai 4 RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang kembali menyita perhatian publik. Setelah menjadi sorotan di berbagai media lokal hingga nasional, kini masyarakat Kepulauan Bangka Belitung semakin mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang dinilai belum menunjukkan kepekaan terhadap dugaan penyimpangan teknis dalam pekerjaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Isu utama yang berkembang ialah dugaan penggunaan pipa PVC yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) pada instalasi utilitas bangunan. Temuan ini mencuat setelah beredar foto dan informasi di berbagai platform pemberitaan sejak beberapa bulan terakhir.

Tim awak media berupaya melakukan klarifikasi langsung kepada dr. Dela, Direktur RSUD Depati Hamzah. Namun upaya tersebut berulang kali menemui jalan buntu. Ketika didatangi ke rumah sakit, yang bersangkutan tidak pernah berada di tempat. Saat dikonfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp, tidak satu pun mendapat respons. Kondisi ini semakin mempertebal kesan bahwa pihak manajemen rumah sakit tertutup dan tidak menjalankan kewajiban transparansi publik, sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Karena tidak memperoleh jawaban dari pihak rumah sakit, awak media akhirnya menghubungi Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin. Melalui pesan WhatsApp, beliau memberikan jawaban singkat:

“Waalaikumsalam, terima kasih masukannya. Kami akan cek ke lapangan.”

Jawaban ini setidaknya memberi harapan bahwa pemerintah kota akan segera melakukan inspeksi lapangan (sidak) untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar.

Masyarakat Bangka Belitung menaruh harapan besar pada wali kota sebagai pemegang kewenangan tertinggi di pemerintahan daerah. Mereka menuntut hasil sidak yang objektif, transparan, serta diumumkan ke publik, mengingat proyek pembangunan fasilitas kesehatan wajib memenuhi ketentuan keselamatan bangunan berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, termasuk kepatuhan pada standar teknis dan SNI.

SYM, salah satu warga yang peduli terhadap kualitas pembangunan, menyampaikan harapannya agar proyek ini benar-benar mengutamakan kekuatan struktur dan keselamatan. Ia menyoroti fakta bahwa beberapa bangunan RSUD sebelumnya tampak mengalami retakan pada bagian dinding luar, sehingga masyarakat menuntut agar pembangunan lantai 4 yang menggunakan APBD/DAK Tahun 2025 dilakukan lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu.

“Yang kami inginkan hanyalah kualitas bangunan yang benar-benar kuat. Masyarakat perlu bukti, bukan sekadar janji,” tegas SYM.

Dengan semakin kuatnya dugaan teknis yang menyimpang, publik kini menunggu langkah konkret pemerintah. Transparansi adalah kunci. Sebab setiap rupiah dari uang rakyat harus dipastikan digunakan sesuai aturan dan tidak melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

JejakBerita.86.com.(Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *