Raden Bambang: Hukum harus jelas dan berdiri di atas keadilan

Nasional25 Dilihat
banner 468x60

 

PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

banner 336x280

JEJAKBERITA.86.COM -Pangkalpinang, Raden Bambang SS, Ketua Umum Corruption Investigation Committee (CIC), mengkritik tajam keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir putusan bebas Haji Marwan dan mengenakan hukuman 6 tahun.

 

Raden katakan, bahwa MA melakukan kesalahan fatal dengan hanya mendengar sepihak dari Kejaksaan Penuntut Umum (JPU) Bangka Belitung (Babel) saja.

 

“Semua sama di mata Allah, begitu juga halnya dengan hukum. Siapapun orangnya, harus diperlakukan sama. Yang bersalah dalam perkara ini harus diadili,” tegas Raden Bambang, saat diwawancara Cakrawalanational.news melalui telepon WhatsApp, Minggu malam (4/1/2025) .

 

Ketua CIC ini meminta agar MA melakukan peninjauan ulang dan memanggil Hakim Pengadilan Negeri (PN) yang membebaskan Haji Marwan untuk mempertanyakan dasar hukum keputusan tersebut.

 

Artinya, Ia ingin perkara ini diselesaikan secara adil, berimbang serta transparan, dengan memanggil kedua belah pihak, baik dari Kejaksaan Negeri/Tinggi Babel maupun Hakim PN Pangkalpinang Babel untuk mempertanyakan kejelasan kronologis kasus sebenarnya yang terjadi.

 

“Hukum harus jelas dan berdiri di atas keadilan, bukan di atas kekuasaan atau kepentingan. Kita harus memastikan bahwa keadilan ditegakkan, siapapun orangnya,” tambah Raden.

 

Kritik Raden ini menjadi sorotan masyarakat, yang menuntut agar MA melakukan evaluasi atas keputusan tersebut. Apakah MA akan menjawab tantangan ini dan memastikan keadilan ditegakkan? Hanya waktu yang akan menjawab.

 

Haji Marwan sendiri telah menyatakan kekecewaannya atas putusan MA, menyebut penegakan hukum di Indonesia sudah “bobrok” dan keputusan MA sebagai “zalim”. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memperhatikan kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.

 

Sebelumnya, dalam peristiwa hukum itu ada tiga perusahaan yang terindikasi terlibat, yaitu: PT SAML (Datuk Ramli Sutanegara), PT BAM (Desak K.A) dan PT FAL (Raden Laurencius Jhony W) ketika dipersidangan sempat dihadirkan menjadi saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Tindak Pidana korupsi (Tipikor) pemanfaatan lahan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang 22 Februari 2025 lalu.

 

Bahkan, di fakta persidangan terungkap ketiga perusahaan tersebut menguasai dan merambah ratusan hektar lahan hutan di wilayah Mendobarat untuk kepentingan pribadi perkebunan sawit tanpa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

Hal ini disinyalir, akibat dari Dirut PT NKI Ari Setioko melakukan perjanjian dan penandatanganan (MoU) pemanfaatan hutan untuk perkebunan tanam pisang dengan Gubernur Babel (2017-2022) Erzaldi Rosman Djohan.

 

Tetapi alhasil yang ditanam bukannya pisang melainkan batang sawit, sehingga menyalahi kontrak yang dibuat sebelumnya.

 

Celakanya, persoalan itu menjadi bencana bagi Marwan dan kawan-kawan di Dinas LHK Babel, putusan bebasnya pun dianulir (dibatalkan-red) oleh Mahkamah Agung (MA) lewat putusan nomor: 9117K/PID.SUS/2025 tanggal 24 Oktober 2025. Artinya atas peristiwa hukum tersebut membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diterima Marwan Cs pada 30 April 2025.

Redaksi.(Fuad)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *