Saat Media Bertanya, Aparat Membisu: Penanganan Kasus BBM Subsidi Dipertanyakan

Uncategorized32 Dilihat
banner 468x60

 

 

banner 336x280

 

 

PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

 

JEJAKBERITA.86.COM PANGKALPINANG Upaya awak media untuk memperoleh kejelasan hukum terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBN Benteng hingga kini berujung senyap. Setelah klarifikasi terbuka disampaikan oleh YNS selaku pengelola SPBN melalui media lain, bola panas sejatinya telah berpindah ke tangan aparat penegak hukum. Namun, respons yang diharapkan justru tidak kunjung datang. Rabu (14/1/2026).

 

Dari Keterangan Beberapa sumber dari mulai pihak diknas dan masyrakat dan penggiat sosial Red, yang minta nama nya dirahasia, Katakan,”

 

Bahwa kalau Yunus sudah dipanggil dan diperiksa di Polresta Pangkalpinang, terkait dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBN Benteng, cuma sampai sejauh mana kami belum tahu, coba bapak konfirmasi lebih lanjut kepihak Penyidik Polresta Pangkalpinang.

 

Mendapatkan Keterangan Sumber, awak media Tim Sembilan Jejak Kasus telah secara resmi mengajukan permintaan konfirmasi kepada Bapak Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H. Enggan memberikan jawaban bungkam dan bisu meskipun konfirmasi awak media melalui pesan WA sudah terlihat, masih dalam upaya untuk dikonfirmasi lebih lanjut.

 

Terpisah nya Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Dr. Singgih Aditya Utama, S.i.k., M.M, guna memastikan apakah benar telah dilakukan pemanggilan, klarifikasi, maupun langkah penyelidikan atas dugaan penyelewengan distribusi BBM subsidi tersebut.

 

Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun jawaban diberikan. Tidak ada keterangan resmi, tidak ada penjelasan, bahkan sekadar pernyataan normatif pun nihil. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik yang menanti kepastian hukum.

 

Sikap bungkam aparat ini menjadi kontras dengan pernyataan YNS yang sebelumnya secara terbuka menantang agar dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. Jika benar proses klarifikasi telah berjalan, publik berhak tahu sejauh mana penanganannya. Jika belum, publik juga berhak mengetahui apa yang menjadi hambatan.

 

Kasus dugaan BBM subsidi bukan perkara sepele. Solar subsidi adalah hajat hidup nelayan kecil. Setiap liter yang diduga menyimpang berarti hak masyarakat yang terampas. Karena itu, diamnya aparat penegak hukum justru memantik persepsi negatif, seolah perkara ini dibiarkan menggantung tanpa arah.

 

Dalam prinsip penegakan hukum modern, transparansi adalah kunci kepercayaan publik. Ketika aparat memilih bungkam, ruang spekulasi terbuka lebar. Pertanyaan pun mengemuka:

apakah proses hukum sedang berjalan secara senyap, atau justru belum berjalan sama sekali?

 

Redaksi menegaskan, konfirmasi yang diajukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Ketertutupan informasi dari institusi publik, terlebih dalam perkara yang menyangkut subsidi negara, berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

 

Hingga kini, kasus SPBN Benteng masih berada di persimpangan:

di satu sisi ada tantangan terbuka untuk diperiksa,

di sisi lain ada keheningan aparat yang seharusnya menjawab tantangan itu. (/Tim9 JejakKasus/).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *