Toko Masyarakat ” Minta Pemdes Kace Timur tegaskan agar pihak Djumri Husin Ahmad, segera pasang patok Permanen sesuai Hasil Pengukuran titik koordinat oleh Pihak ATR/ BPN Bangka .

Nasional26 Dilihat
banner 468x60

 

PROVENSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

banner 336x280

JEJAK BERITA .86.COM.. KACE TIMUR- Senen .1-06-2026, Menindak lanjut dari kesepakatan Rapat Batas lahan kolong katis yang berbatasan hak milik yg Bersertifikat atas nama .Djumri Husin Ahmad , yang berada di areal kolong katis, hasil BA (Berita Acara) Rekonstruksi lahan tersebut di lakukan pada “Hari Selasa tertanggal.12,- Mei -2026, di kantor Desa kace Timur dan langsung ke lokasi , dan melibat pihak Juru ukur dari ATR/BPN kabupaten Bangka

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik kolong katis kace timur dan di ambil titik nol sesuai dengan sertifikat kepemilikan saudara Djumri Husin Ahmad yang berada di wilayah kolong katis, menghasilkan kesepakatan, dengan menandai patok sementara oleh pihak Yang diberi kuasai kepada “Andersen” dan di saksi oleh para undangan rapat Rekontruksi lahan No.500.17/295/19.01.04/2026. Oleh yang di selenggarakan oleh pihak kecamatan , maka dari Rekontruksi lahan tersebut menghasilkan kesepakatan yang tertuang di dalam BA. Nomor : 500.17/19.01.04.2014/2026. Di poin 6 diberita acara sudah jelas : kepada pihak saudara Djumri Husin Ahmad , agar segera memasang patok permanen sebagai pengganti patok sementara yang baru terpasang paling lama 7(Tujuh) hari semenjak berita acara ini di tanda tangani .

Maka itu kami selaku tokoh masyarakat meminta agar kepala desa kace timur maupun pihak kecamatan Mendo Barat , untuk memberitahu agar pihak yang di berikuasai oleh Djumri Husin Ahmad, kepada saudara “Andersen ” agar dapat menghormati dan mengindahkan dari keputusan yang tertuang di dalam Berita acara yang telah di tanda tangani bersama .

Sekali lagi kami warga kace timur dan sekitarnya  agar pihak terkait  terutama kepada pihak Djumri Husin Ahmad, atau Sdr .Andersen yg menerima kuasa untuk mengurus lahan tersebut agar dapat menaati sesuai dengan hasil kesepakatan yang telah di tanda tangani bersama.

Disini juga kami selaku tokoh masyarakat, Ketua Bundes , karang Taruna , Desa kace timur  minta agar saat pengganti patok Pipa Paralon menjadi patok  Permanen nanti harapan kami kepada pihak Pemilik sertifikat , yang diberi kuasai , kepada “Andersen” harus  sesuai dengan titik yang telah di tetapkan  oleh pihak ATR/BPN saat Pengukuran pada hari kamis pada tanggal 12-Mei -2026 .Agar tidak ada timbul permasalahan sesuai hasil kesepakatan bersama.

Sehingga berita ini dipublikasikan, dan awak media berupaya terus untuk memantau dan memberi ruang untuk klarifikasi terhadap pemberitaan yang kami publikasikan. Bersambung

Jejak berita.86.com.(Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *