Kalau anak panti ditolak sekolah dengan alasan “tidak lulus SPMB”, sekolah Pemerintah daerah bisa kena sanksi.

Berita27 Dilihat
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
JEJAK BERITA.86.COM
BABEL. Dalam Pernerima PPDB/SPMB bahwa anak Panti tidak boleh di tolak karena anak panti yang ingin masuk sekolah SMAN/SMKN , pihak panitia harus menerima tanpa alasan apa pun karena anak panti jelas di lindungi dasar hukum yang kuat ,  maka itu anak panti tidak boleh di tolak apalagi saat mereka mendaftar PPDB/SPMB , harus di utamakan sesuai dengan jalur Afirmsi.
Maka kepada pihak panitia tidak boleh langsung memponis anak panti tidak dapat. Karena itu termasuk pelanggaran hak anak dan wajib belajar.
1. Dasar Hukumnya
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76B
> Setiap orang dilarang menelantarkan, memperlakukan diskriminasi terhadap anak
UU Sisdiknas No.20/2003 Pasal 5 ayat 1
> Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Diskriminasi dilarang.
Permendikbud No.1 Tahun 2021 tentang PPDB/SPMB
Di dalamnya wajib ada Jalur Afirmasi 15% untuk anak tidak mampu, termasuk anak panti. Menolak = melanggar juknis.
2. Sanksinya untuk siapa?
A. Untuk Kepala Sekolah / Sekolah Negeri
1. Sanksi Administratif*: Teguran tertulis, pembekuan BOS, mutasi jabatan, sampai pemberhentian. Ini dikeluarkan Dinas Pendidikan.
2. Sanksi Hukum*: Bisa dilaporkan ke Ombudsman karena “maladministrasi” menolak warga negara dapat pendidikan.
3. Sekolah wajib menerima ulang* dan menempatkan anak tersebut.
B. Untuk Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi
Kalau Dindik tidak menempatkan anak panti ke sekolah lain setelah ditolak.
1. Sanksi Administratif*: Bupati/Walikota bisa ditegur Kemendikbudristek karena gagal menjalankan Wajib Belajar 9 Tahun.
2. Dapat dilaporkan ke Kemendikbudristek & KPAI* untuk pembinaan.
Kesimpulan
Menolak anak panti = melanggar UU. Bukan lagi soal “kuota penuh”. Negara yang harus nyariin bangku, bukan anak panti yang harus cari sendiri.
JEJAKBERITA.86.OM.(TIM)
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed